SURAKARTA - Minggu pagi di saat anak-anak lain asyik bermain dengan teman sebayanya, CK (16) Klien Anak Bapas Surakarta berangkat ke sekolah.
Setelah menjalani perawatan rehabilitasi di bulan Agustus lalu, CK mengikuti Program Kejar Paket B di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Seroja atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Aquari Sikka.
Aquari berupaya untuk mencarikan sekolah non formal agar CK tetap dapat melanjutkan pendidikannya yang sempat terhenti karena pelanggaran hukum yang dilakukannya.
“Alhamdulillah setelah berdiskusi dengan Ketua PKBM Seroja, CK bisa ikut bersekolah disini, ” ungkapnya
CK mengaku senang bisa kembali bersekolah meskipun hanya seminggu sekali apalagi didampingi oleh PK Bapas Surakarta.
Komitmen Bapas Surakarta dalam mengupayakan terpenuhinya hak Anak sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang tertuang dalam pasal 3 bahwa setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak untuk memperoleh pendidikan.