Surakarta - Bersama dengan tiga penegak hukum di Kabupaten Sukoharjo yakni Polres Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta menghadiri undangan Monitoring Evaluasi penggunaan aplikasi E-Berpadu. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Sukoharjo dan diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ervans Bahrudhin Mulyanto, dan Staf Administrasi Perawatan, Beni Budiyanto.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk diskusi dua arah dan dipimpin oleh Bapak R. Agung Wibowo selakuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dalam jalanya diskusi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan yang pada kesempat ini mewakili Kepala Rutan Surakarta menyampaikan kendala dan masukan realisasi penggunaan aplikasi E - Berpadu di Rutan Kelas I Surakarta, yang pada pokoknya sudah cukup membantu namun masih perlu adanya penyempurnaan.