Laporkan Harta Kekayaan, Kepala Rutan Surakarta Wajibkan Seluruh Pegawai Lakukan Pengisian SERAYA

    Laporkan Harta Kekayaan, Kepala Rutan Surakarta Wajibkan Seluruh Pegawai Lakukan Pengisian SERAYA

    Surakarta - Setiap Aparatur Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi SERAYA, serta wajib melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan mengunggah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT ke Aplikasi SERAYA. 

    Tanpa terkecuali ASN pada Rutan Kelas I Surakarta, seluruh pegawai mendapatkan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan pada kedua aplikasi tersebut. Prosedur pelaporan harta kekayaan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 s.d. 31 Maret 2024. Kepala Rutan, Urip Dharma Yoga mendorong seluruh pegawai untuk melakukan pengisian paling lambat hingga 31 Januari 2024, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

    “Kami dorong terus untuk pengisian agar segera tuntas dan tidak ada tanggungan sampai  dikejar-kejar deadline. Seluruh Wajib Lapor (WL) harus melaporkan hartanya kekayaan sebagai bentuk transparansi terhadap negara ”, ucap Urip.

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Rutan Surakarta Dorong Pegawai Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Dirjen HAM Beri Pengarahan P5HAM di Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Tags