Terbaik Bagi Anak, Putusan Hakim Ikuti Rekomendasi PK Bapas Surakarta

    Terbaik Bagi Anak, Putusan Hakim Ikuti Rekomendasi PK Bapas Surakarta
    PK Pertama Bapas Surakarta, Bintang Adi Prakoso, melakukan pendampingan anak di PN Karanganyar

    KARANGANYAR - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas I Surakarta melaksanakan pendampingan pada sidang anak di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (09/11). Anak AMB (13) terlibat tindak pidana Pencurian Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

    PK telah mempelajari kasus Anak dan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terkait anak AMB, dan memberikan rekomendasi terbaik untuk Anak mengingat banyak hal yang meringankan Anak. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pun akhirnya mengikuti rekomendasi PK Bapas yaitu penempatan 6 bulan di LPKS.

    PK Pertama, Bintang Adi Prakoso mengaku puas dengan putusan hakim. “Ini merupakan kali pertama Anak melakukan tindak pidana, masih banyak potensi baik yang bisa digali oleh Anak tersebut”, ungkap Bintang.

    “Terlebih Anak adalah penerus masa depan bangsa, semoga dengan putusan ini AWB bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu menggapai masa depan cerah”, tutup Bintang.

    (Tim Humas Bapas Surakarta)

    surakarta jawa tengah
    Septanto Edy Nugroho

    Septanto Edy Nugroho

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Maulid Nabi Bapas Surakarta:...

    Artikel Berikutnya

    Supervisor Asesor Bapas Surakarta Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Tags