Klien Tidak Absen (Wajib Lapor), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surakarta Cari Keberadaannya dan Beri Surat Panggilan

    Klien Tidak Absen (Wajib Lapor), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surakarta Cari Keberadaannya dan Beri Surat Panggilan
    PK Bapas Surakarta Melaksanakan Kunjungan Ke Klien

    SURAKARTA - Di tengah terik matahari, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Surakarta, Aziz Nugroho melaju ke sebuah kampung mencari keberadaan Klien dan mengantar Surat Panggilan ke rumah Klien tersebut, Selasa (8/11).

    “Klien program Asimilasi ini hanya sekali melakukan absen ke Bapas, setelah itu tidak absen lagi dan dihubungi juga tidak merespon”, ungkap Aziz.

    “Maka dari itu hari ini kita cari keberadaannya dan kita berikan Surat Pemanggilan agar kembali absen ke Bapas”, lanjut Aziz.

    Absen atau masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah "wajib lapor" merupakan kewajiban bagi Klien re-integrasi baik itu Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan lainnya. Untuk Asimilasi, Klien mempunyai kewajiban seminggu sekali harus absen ke Bapas. Jika Klien tiga kali tidak melakukan absen, SK re-integrasinya bisa dicabut.

    Dan ternyata pencarian dan surat panggilan itu membuahkan hasil. Sore di hari yang sama, Klien yang dimaksud langsung datang ke kantor Bapas guna melaksanakan absen dan bimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan.

    surakarta jawa tengah
    Septanto Edy Nugroho

    Septanto Edy Nugroho

    Artikel Sebelumnya

    Supervisor Bapas Surakarta Lakukan Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Surakarta Gandeng Sejalan Kopi Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Tags