BOYOLALI - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta melakukan Asesmen terhadap Narapidana sebagai syarat pengusulan remisi di Rutan Boyolali. Tidak hanya Pembimbing Kemasyarakat dari Bapas saja, para calon Asesor dari Rutan Boyolali juga melaksanakan giat tersebut, Senin 7 November sampai dengan Selasa 8 November 2022.
Kegiatan Asesmen tersebut didampingi dua Supervisor Bapas Surakarta dalam rangka Seleksi Asesor dalam praktek pelaksanaan Asesmen. Maksud dan tujuan seleksi ini yakni dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, pasal 10 ayat 2, maka diperlukannya petugas sebagai Asesor yang melakukan Assessment Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana di Rutan/Lapas.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar. Calon Asesor mengungkapkan bahwa mereka sudah mulai memahami dari maksud dan tujuan dilakukannya asesmen serta bagaimana teknik penggalian data asesmen yang baik dan benar. Namun mereka juga mengungkapkan bahwa masih terasa kaku dalam melakukan asesmen karena belum terbiasa.
(Tim Humas Bapas Surakarta)