Surakarta - Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Nomor : W13.PK.02.10.01-20 tanggal 12 Januari 2023 Tentang Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Di UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah. Rutan Kelas I Surakarta lakukan antisipasi dengan deteksi dini di area Rutan Surakarta, Jumat (16/06).
Adapun kegiatan deteksi dini yang dilaksanakan seperti pemeriksaan tembok keliling, teralis kamar hunian dan teralis tempat umum yang sering dilalui Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari hasil pengecekan disekitar area Rutan Surakarta tidak ditemukan benda/barang-barang terlarang dan berbahaya dilingkungan branggang, tembok keliling dan teralis dalam kondisi baik.
Kontrol lingkungan merupakan kegiatan wajib dan rutin dilakukan secara berkala atas instruksi Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kejadian yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta melaksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, salah satunya adalah Deteksi Dini.