Surakarta - Dalam rangka menyambut gelaran Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 yang jatuh pada Bulan Agustus, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia gelar Seminar Nasional bertajuk "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP" secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Seminar ini diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Se-Indonesia termasuk Rutan Kelas I Surakarta. Kegiatan Zoom dilaksanakan di ruang Kasi Pengelolaan diikuti seluruh pejabat struktural Rutan Kelas I Surakarta.
Seminar dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, yang menyampaikan terkait peran Hukum adat dalam penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat.
“Hukum adat merupakan aturan yang tidak tertulis, yang telah lama hidup di masyarakat Indonesia, tidak dapat dipungkiri aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat, ” jelas Menkumham.
“KUHP baru telah mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat, bagaimana menggabungkan lingkungan hukum yang terpisah tersebut antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat yang selama ini dikenal sebagai sistem unifikasi hukum, ”
Sementara Kepala Badan Strategi Kebijakan Y. Ambeg Paramarta dalam laporannya mengatakan tujuan dari seminar ini salah satunya juga sebagai upaya mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Ia berharap pihak-pihak yang tergabung dalam seminar ini dapat memberikan kontribusi positif dan menyumbangkan pikiran untuk pembaruan hukum nasional kedepannya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berkesempatan untuk bergabung dalam seminar ini sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa ketika berbicara mengenai Pasal 2 tidak bisa terlepas dari Pasal 12 dan Pasal 57 UU KUHP.
“Ini ada benang merah, pedoman pemidanaan yang salah satu poin mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat itu dipakai hakim bisa untuk menjatuhkan pidana bisa juga untuk tidak menjatuhkan pidana, ”
“Saya ingin mengatakan bahwa terkait keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum pidana adat merupakan bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat tetapi tidak semua hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan pidana adat. Kita harus memisahkan ini, maka ada asas keseimbangan (dalam pasal tersebut), ” jelas Wamenkumham.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya yaitu Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus A.T Napitupulu.